Cara Bayar E-Tilang Agar Tidak Bingung

Posted on

Cara Bayar E-Tilang – Pelanggaran lalu lintas yang sering disebut juga dengan tilang merupakan ruang lingkup hukum pidan yang diatur dalam UU nomer 14 tahun 1992. Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.

Cara Bayar E-Tilang Agar Tidak Bingung

Dalam hal ini tilang elektronik atau E-tilang telah diberlakukan di Indonesia, meski belum secara menyeluruh. Sistem tilang online ini memudahkan polisi untuk menentukan terjadinya pelanggaran kendaraan di jalur lalu lintas.

Bentuk Pelanggaran Yang Sering Terjadi

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi ialah sebagai berikut:

  • Berkendara tidak memakai system pengaman yang lengkap seperti pengendara motor tidak memakai helm ataupun helm yang tidak standar SNI, pengendara mobil tidak memakai safety belt.
  • Menggunakan jalan dengan membahayakan diri sendiri ataupun pengendara lain, hal ini banyak faktor penyebabnya diantaranya pengendara dalam keadaan mabuk atau dalam keadaan terburu-buru.
  • Pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas, hal ini yang sering kita lihat di setiap perempatan atau pertigaan yang terdapat lampu rambu lalu lintas, dan kebanyakan para pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas karena sedang terburu atau malas menunggu karena terlalu lama .
  • Tidak membawa surat-surat kendaraan STNK dan tidak membawa surat ijin mengemudi SIM.
  • Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tidak memakai plat nomor atau plat nomor yang sah sesuai dengan STNK.
  • Tidak mematuhi perintah petugas pengatur lalu lintas.
Baca Juga :  Denda Tilang STNK Mati

Dampak Dari Pelanggaran Lalu Lintas

Pastinya setiap hal yang melanggar pasti akan ada dampaknya termasuk juga dampak pelanggaran lalu lintas, nah berikut ialah dampak dari pelanggaran lalu lintas yaitu:

  • Tingginya angka kecelakaan dipersimpangan atau perempatan maupun dijalan raya.
  • Keselamatan pengendara yang menggunakan jalan menjadi terancam bahkan pejalan kaki yang menyebrang jalan maupun berjalan di trotoar.
  • Kemacetan lalu lintas yang semakin parah dikarnakan para pengendara tidak mematuhi peraturan maupun rambu-rambu lalu lintas.
  • Kebiasaan para pengendara yang melanggar lalu lintas sehingga budaya melanggar peraturan lalu lintas.

Cara Bayar E-Tilang Agar Tidak Bingung

Setelah menerima E-Tilang, pelanggar pun wajib untuk melakukan pembayaran denda. Dan ada beberapa cara bayar E-Tilang yang bisa kalian lakukan melalui BRI, nah mau tahu bagaimana detailnya, simak ulasan selengkapnya dibawah ini:

Dengan Membayar E-Tilang Melalui Teller BRI

Nah cara pertama yang dapat kalian lakukan untuk membayar E-Tilang melalui BRI ialah melalui Teller BRI. Berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan yaitu:

  • Ambil nomor antrean transaksi teller, kemudian isi slip setoran.
  • Pada kolom “Nomor Rekening” isilah dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang, lalu isi besar nominal denda yang harus dibayarkan.
  • Serahkan slip setoran tersebut kepada Teller BRI.
  • Teller akan melakukan validasi transaksi.
  • Slip setoran hasil validasi tersebut wajib disimpan karena akan digunakan sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Slip setoran ini nantinya harus diserahkan kepada penindak dan ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar E-Tilang dengan metode ini ialah yang paling konvensional, kalian pun wajib datang ke bank terdekat untuk melakukan setoran pembayaran.

Dengan Membayar E-Tilang Melalui ATM BRI

Jika ingin membayar melalui ATM BRI kalian tentu harus memiliki kartu ATM BRI. Langkah-langkah yang perlu dilakukan ialah sebagai berikut:

  • Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM, lalu masukkan informasi PIN kalian.
  • Pilih menu Transaksi lain, lalu Pembayaran lalu lainnya dan BRIVA.
  • Pada bagian ini masukkan 15 angka Nomor Pembayran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi akan muncul detail pembayaran, periksa kembali apakah sudah sesuai, seperti Nomor BRIVA, nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi pembayaran.
  • Ambil struk ATM karena nanti akan berguna sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Struk ATM yang asli wajib diserahkan kepada penindak saat kalian akan mengambil barang bukti yang sebelumnya disita.
Baca Juga :  Pengapian Ada Tapi Motor Susah Hidup

Membayar E-Tilang dengan cara ini cukup praktis karena kalian hanya perlu mencari ATM terdekat. Dan sebaiknya berhati-hatilah saat memasukkan angka nominal dan tujuan transfer.

Membayar E-Tilang Melalui Mobile Banking BRI

Cara selanjutnya yang bisa kalian lakukan ialah membayar melalui mobile bangking BRI, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan yaitu:

  • Login pada aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI, lalu Pembayaran dan BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada bagian ini.
  • Selanjutnya masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah yang harus dibayarkan. Jika transaksi tidak sesuai dengan denda titipan transaksi akan gagal.
  • Masukkan PIN kalian.
  • Setelah selesai, kalian akan menerima SMS, simpan SMS tersebut sebagai bukti pembayaran.
  • SMS tersebut harus ditunjukkan kepada penindak pada saat menukarkan barang bukti yang disita.

Cara bayar E-Tilang dengan metode ini sangat praktis karena kalian bisa melakukannya langsung dari ponsel.

Membayar E-Tilang Melalui Internet Banking BRI

Kalian juga bisa melakukan pembayaran E-Tilang melalui internet banking BRI, berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan yaitu:

  • Login pada alamat internet banking BRI.
  • Pilihlah menu Pembayaran Tagihan lalu Pembayaran lalu BRIVA.
  • Pada kolom kode bayar, kalian perlu memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Pada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai. Ada sejumlah informasi yang tercantum di sini yakni Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Masukkan password dan mToken.
  • Cetak dan simpan struk pembayaran karena akan berfungsi sebagai bukti pembayaran.

Bayar E-Tilang Melalui Mesin EDC BRI

Bukan hanya melalui ATM atau ponsel, kalian juga bisa membayar E-Tilang melalui EDC BRI. Caranya sebagai berikut:

  • Pilih menu Mini ATM, lalu Pembayaran, lalu BRIVA.
  • Swipe kartu debit BRI kalian.
  • Masukkan 15 Nomor Pembayaran Tilang dan PIN.
  • Pada halaman konfirmasi akan tampak detail pembayaran.
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
Baca Juga :  Beda Surat Tilang Biru Dan Merah

Nah diatas cara bayar E-Tilang memalui BRI yang bisa kalian coba. Dan selain BRI kalian juga bisa melakukan pembayaran dari ATM lain dengan metode transfer ke BRI. Masukkan kode 002 pada saat akan melakukan transfer.

Demikianlah pembahasan mengenai Cara Bayar E-Tilang Agar Tidak Bingung semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂