Cara Mengurus STNK Hilang

Posted on

Cara Mengurus STNK Hilang – STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesehan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Untuk di Indonesia STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesehan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja.

STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor. STNK berisi identitas kepemilikan nomor polisi nama pemilik, alamat pemilik dan identitas kendaraan bermotor “merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, sis silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb”.

Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan. Masa berlaku STNK ialah 5 tahun dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.

Dan apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK maka dikenakan BBN-KB “Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor”. Lantas bagaimana cara mengurus STNK yang hilang.

Cara Mengurus STNK Hilang

STNK hilang jangan berlarut-larut pusing memikirkan cara mengurus STNK motor yang hilang, lebih baik segera diurus, untuk dapat mengikuti prosedur resmi yang sebenarnya tidak rumit.

Adapun cara mengurus STNK hilang diawali dengan membuat surat keterangan hilang dari Polres atau Polsek di tempat terjadinya kehilangan. Jadi begitu kalian menyadari STNK motor hilang, maka langsung hubungi kantor Kepolisian terdekat untuk meminta surat keterangan.

Menyiapkan Dokumen-Dokumen

Kalau surat hilang sudah dibuat, pemilik motor harus menyiapkan dokumen-dokumen untuk menerbitkan STNK baru. Di antaranya yaitu:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik motor.
  • Fotocopi STNK yang hilang.
  • BPKB asli dan fotokopi.

Jika tidak ada fotokopi STNK yang hilang, kalian mesti legalisir BPKB dikantor kepolisian. Dan sementara itu, jika BPKB belum ada karena masih kredit, minta fotokopi BPKB dan surat keterangan dari leasing.

Mendatangi Kantor Samsat Diwilayah Registrasi

Nah kalau semua dokumen itu sudah terpenuhi, langsung datang ke kantor Samsat diwilayah registrasi kendaraan. Prosedurnya dimulai dari cek fisik kendaraan lalu fotokopi hasil cek fisik tersebut. Setelah itu isi formulir pengurusan STNK hilang, serahkan formulir beserta dokumen-dokumen yang telah disebutkan diatas tadi ke loket pendaftaran.

Hasil cek fisik digunakan untuk mengurus cek blokir “surat keterangan hilang dari samsat”, surat tersebut menerangkan bahwa STNK motor statusnya sah, tidak dalam kondisi diblokir atau kendaraan sedang dalam pencarian.

Sabar dulu, karena masih ada proses lanjutan untuk menerbitkan kembali STNK motor. Pengajuan penerbitan STNK dilakukan di loket BBN II, masih dikantor Samsat. Lampirkan semua dokumen persyaratn dan surat keterangan hilang dari Samsat.

STNK baru bisa diterbitkan jika sudah dilakukan pengesahan dengan membayar pajak. Jadi kalau pajak motor yang STNK nya hilang belum dibayar, mesti dibayarkan dulu. Tapi kalau sudah dibayar penerbitan bisa segera dip roses.

Biaya penerbitan STNK baru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tariff atas jenis penerimaan Negara bukan Pajak, sebesar Rp 100 ribu. Itu dia cara mengurus STNK hilang sesuai prosedur dan juga persyaratan yang dibutuhkan, tidak usah pusing lagi ya.

Baca Juga :  Vario 125 Terbaru 2022

Demikianlah pembahasan mengenai Cara Mengurus STNK Hilang semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂